TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pimpinan DPRD Bantaeng Aktif Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas


INSTINGJURNALIS.COM Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng aktif dengan periode jabatan 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng.


Ketiganya adalah seluruh unsur pimpinan berjumlah 3 orang yakni, HA (43) (Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng), H.I,(53) (Wakil Ketua I) dan MR (41) (Wakil Ketua II). Selain ketiga unsur Pimpinan DPRD tersebut juga ikut ditahan adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) JK.


Tiga pimpinan DPRD Bantaeng yang masih aktif bersama sekretaris dewan (sekwan) ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH dalam keterangan resminya melalui siaran Pers Nomor :PR-03/P.4.17/Kph.3/03/2024. (dikutip dari beberapa sumber)


“Dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” Ungkap Satria Abdi seperti dilansir dari Indonesia Satu.


Sementara Sekretaris Dewan, JK selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.


“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, Yaitu (H) selaku Ketua DPRD, (I) selaku Wakil Ketua I DPRD, dan (MR) selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” urai Kajari.


Kajari memaparkan, Sejak bulan September 2019 sampai 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.


“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.


Menurut Satria Abdi, dalam pasal 18 ayat (5) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian dinas dan atribut serta belanja penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Dalam pasal tersebut berbunyi: Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf C.


Perbuatan tersangka H, I, MR dan JK melanggar primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar rupiah.


Berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri Bantaeng, Terhadap H, I dan MR serta JK dilakukan penahanan di rutan kelas II B Bantaeng selama 20 hari kedepan.


Penahanan tersebut dilakukan dengan alasan penyidik kejaksaan negeri Bantaeng dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. 



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.