TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Manager Audit PLN Diperiksa KPK Soal Sitaan Uang Rp6 Miliar


INSTINGJURNALIS.COM  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Manajer Audit Investigasi 2 B PT PLN (Persero) Dwinanto Wibowo terkait penyitaan uang Rp6 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.


"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait penyitaan uang Rp6 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.


Uang tersebut diketahui disetorkan oleh salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), ke salah satu rekening penampungan KPK.


Tersangka BWA diketahui menerima uang sebesar Rp750 juta dalam perkara dugaan korupsi sistem sootblowing tersebut, sedangkan uang Rp6 miliar tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima BWA selama menjabat sebagai Senior Manager Engineering UIK SBS periode 2015-2018.


KPK pada Selasa, 9 Juli 2024, menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.


"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.


Tiga tersangka tersebut adalah General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).


Alex mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.


"Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar," ujarnya.


Alex menerangkan konstruksi perkara tersebut berawal pada 17 Januari 2018, saat itu PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang di antaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.


Selanjutnya pada Februari 2018 BA, BWA dan NI mengatakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.


BWA selanjutnya menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.


Pada 15 Februari 2018 NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp52 Miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.


BWA kemudian merespon dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan pembuatan kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.


Dokumen KKP dibuat oleh pihak PLTU Bukit Asam dengan back date tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan kepada Divisi Enjineering PT PLN UIK SBS.


Sekitar pertengahan 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 miliar dari penawaran awal Rp52 miliar.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.