TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Keluarga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Tanah


INSTINGJURNALIS.COM Keluarga mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP), kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dilansir dari Antara.


Tessa menerangkan ada tujuh saksi yang diperiksa yakni mertua Andhi Pramono, Kamariah, dan enam pihak swasta bernama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin dan Tan Tjong Hue.


Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut menerangkan seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (10/7).


Meski demikian Tessa belum menerangkan soal nominal transaksi maupun lokasi tanah tersebut.


Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.


Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.


Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Djuyamto.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.