INSTINGJURNALIS.COM - Kejaksaan Agung memastikan belum menerbitkan surat permohonan pencekalan terhadap aktris Sandra Dewi di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
"Belum ada pencekalan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Jumat (21/6).
Meski tidak dicekal, Harli mengatakan tidak menutup kemungkinan istri dari tersangka Harvey Moeis itu akan kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil, kalau tidak ya sudah cukup. Itu kebutuhan penyidikan, teknisnya ada di penyidik," jelasnya.
Harli mengatakan saat ini penyidik juga terus mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi timah.
"(Tersangka baru) nanti dilihatlah perkembangannya, yang pasti penyidik fokus dulu menyelesaikan yang ini. Kalo ada perkembangan pasti disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa penyidik pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) kemarin. Pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami aset-aset yang diduga terkait aliran dana korupsi dari Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin
Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (CNN)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0