TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Pemkab Sinjai


INSTINGJURNALIS.COM  - Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Senin (24/06/2024). 


Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dan diterima Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal melalui Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD, bertempat di Ruang Rapat DPRD Sinjai. 


Penyerahan Ranperda ini turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, Dandim 1424 Sinjai, Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi dan Perwakilan Forkopimda lainnya serta anggota DPRD dan pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.


Mengawali penyerahan ranperda tersebut, Lukman H. Arsal dalam kata pengantarnya menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan impelementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.


Adapun mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD. 


"DPRD berwenang membahas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBD", Ungkapnya. 


Disamping itu, dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD, baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya..


Sementara itu, Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan amanah dan kewajiban yang fundamental pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 


Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi akuntabilitas wujud dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang diamanahkan.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), dengan penuh rasa syukur. Laporan Keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). hal ini merupakan pencapian yang mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan dan akuntabel.


Lebih lanjut, T.R sapaan akrabnya mengatakan penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini menjadi tonggak awal bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk terus berkomitmen dan berbenah diri dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efektif.


"Saya mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk senantiasa menjaga sinergi dan kolaborasi dengan DPRD, Aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengawal transparansi daerah", Pintanya. 


Setelah penyerahan Ranperda tersebut dan penyampaian pandangan umum fraksi maka selanjutnya akan diagendakan tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD.



Penulis : Satria 

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.