TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penganiayaan Tak Terhindarkan Saat Pesta Miras di Sinjai, Pelaku Ditangkap di Bandara

 

INSTINGJURNALIS.COM Seorang pemuda berinisial RG (39) diamankan usai melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban berinisial IL (34). Keduanya merupakan warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.


RG diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap IL, usai keduanya melakukan pesta minuman keras (Miras). Sempat cekcok hingga akhirnya IL menyiram RG Miras tradisional jenis Ballo'.


Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, membeberkan bahwa kejadian ini pada hari Jumat (24/5/2024), sekira pukul 21:30 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Titang, Kelurahan Lappa, Sinjai Utara.


Akibat dari aksi penganiayaan yang dilakukan RG menggunakan Sajam. IL harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai karena mengalami luka serius pada bagian tangan kiri.


"Awalnya sama-sama minum Ballo', namun terjadi ketersinggungan sehingga sempat cekcok. IL menyiram Ballo' menggunakan gelas, hal inilah yang memicu penganiayaan menggunakan Sajam jenis parang terjadi. Pelaku merasa jengkel," ujarnya, Rabu (29/5/2024) malam.


Dari hasil pengembangan dan identifikasi pelaku yang dilakukan, RG berupaya hendak melarikan diri ke Bangka Belitung melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Hanya saja, tim Resmob Polres Sinjai yang didukung tim Resmob Polda Sulsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan RG di bandara.


"Saat kita sudah mengindetifikasi pelaku. Dia sudah mau kabur ke Bangka Belitung. Beruntung gerak cepat teman-teman dibantu Resmob Polda Sulsel bisa menggagalkan sebelum terbang kesana," sambungnya.


Sementara untuk barang bukti sebilah parang yang digunakan RG melakukan tindak pidana penganiayaan kata Andi Rahmatullah, saat ini masih dalam pencarian. Kendati demikian, pelaku RG sudah berada di Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Sinjai dengan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," kuncinya. 




Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.