TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

6 Orang Dicegah Bepergian Terkait Dugaan Korupsi PT Telkom

 

INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero.


"Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara dihadapan Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 27 Mei 2024.


Adapun keenam orang yang dicegah, yaitu Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom); Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra); Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama; Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo; Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).


Ali berkata sikap kooperatif dari para pihak dimaksud menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif.


Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah kantor dan beberapa lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.


"Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dilansir dari Antara.


Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.


Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.


"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujarnya.


Pada Selasa, 21 Mei lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Menurut Ali, modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah.


Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka. (Tempo/antara)

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.