TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

MK Tegaskan Tak Ada Masalah Terhadap Pencalonan Gibran, Nepotisme Jokowi Tidak Terbukti

 

INSTINGJURNALIS.COM Hakim MK Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres, Senin (22/4/2024)


Dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Seperti diketahui pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 menuding adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK yang meloloskan syarat usia calon wakil presiden. Putusan ini dianggap mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Arief hidayat mengungkapkan bahwa dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan adanya pelanggaran berat kode etik dalam pengambilan keputusan tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa ada tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon.


"Dengan demikian tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat tersebut terhadap Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan paslon yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon presiden tahun 2024 ," tegas Arief.


Dalam putusan ini, MK juga menegaskan tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.


"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan... yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon," kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh. (CNBC)



Penulis : 

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.