TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Selidiki Kasus PT Taspen, 2 Orang Telah Dicegah Keluar Negeri

 

INSTINGJURNALIS.COM Penyelidikan terhadap pengelolaan dana investasi sebesar Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Informasi ini dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap Labuan Nababan, Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen.


“Saksi hadir dan diperiksa terkait penempatan serta pengelolaan investasi dana Taspen senilai kurang lebih Rp1 triliun,” ungkap Ali Fikri, juru bicara bidang penindakan KPK, melalui keterangan tertulis pada Senin (29/4).


Ali menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut tentang pertanyaan yang diajukan kepada Labuan oleh penyidik. Namun, informasi yang diperoleh diyakini terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.


KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor PT Taspen (Persero) dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.


Dua orang telah dicegah oleh KPK dalam kasus ini, yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investments Management.


Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan telah ditingkatkan oleh KPK menjadi tahap penyidikan, dengan penetapan tersangka. (Z-10). (Media Indonesia)



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.