Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan. (Ist) |
INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Sesuai Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 11 2023 tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E Kinerja badan kepegawaian negara berbasis digital BKPSDMA Kabupaten Sinjai telah menciptakan sarana digitalisasi untuk mempermudah mengakses dan mengukur kinerja ASN melalui aplikasi E NIKDA dan SIMPEG.
Diterapkan sejak tahun 2019 dan 2018 dan sifatnya wajib dimana para PNS Pemerintah Kabupaten Sinjai harus memiliki sarana tersebut karena sistem digital ini selain mempermudah juga terintegrasi langsung dengan Aplikasi MY ASN milik BKN Pusat.
Adapun guna Aplikasi tersebut digunakan untuk mengukur kinerja dan realisasi program kerja yang dilakukan oleh ASN di Kabupaten Sinjai dan juga fungsi sebagai sarana monitoring dan evaluasi
Dengan metode penginputan pada aplikasi e-Nikda, Pegawai ASN pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai memberikan kenyamanan dan mempermudah akses data bagi para Pegawai Negeri Sinjai.
Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan menjelaskan bahwa selain merupakan sarana modern yang lebih simpel juga dapat digunakan untuk penyimpanan data yang lebih aman.
"Diera digitalisasi ini kita harus lebih berfikir luas bekerja simpel dengan fasilitas digital yang digunakan untuk mengevaluasi terkait dengan aplikasi e-Nikda dan membahas masalah lain yang ditemui di masing masing OPD," katanya, Kamis (22/2).
Berdasarkan fungsi sarana digitalisasi juga Aplikasi SIMPEG dan E-NIKDA ini juga dapat mengakses data keuangan seperti yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan guna data pelaporan.
Karena dapat terintegrasi dengan Aplikasi BKN Pusat,Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang dapat dengan mudah mengecek progres kenaikan pangkatnya. Caranya melalui website myasn.bkn.go.id maupun fitur monitoring layanan BKN.
karena jika ASN ingin mengetahui info tentang kepangkatan pegawai cukup cek akun E-NIKDA yang sudah berintegrasi dengan aplikasi MyASN atau memanfaatkan fitur Monitoring Layanan BKN.
Untuk mengakses layanan di myASN, para pegawai pemerintah perlu melalui 3 langkah. Pertama adalah melakukan login ke website myasn.bkn.go.id. Langkah kedua, memilih menu Layanan ASN dan meng-klik pilihan notifikasi layanan.
Dengan teknik memilih enis layanan yang ingin dicek dan login dengan NIP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau NI bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah terakhir adalah klik kirim OTP dan akan dikirim ke nomor WhatsApp yang terdaftar di instansi pada akun myASN.
Banyak sekali manfaat yang dimiliki aplikasi E.NIKDA ini untuk para ASN dan BKN. Tidak heran jika aplikasi ini banyak di download dan diinstall oleh para ASN di Sinjai
Demikian tujuan dan melatar belakangi layanan digital tersebut:
1.Memudahkan ASN dalam menyimpan data atau informasi.
2.Memudahkan ASN menyampaikan informasi pribadi atau data diri langsung ke database BKN.
3.Membuat ASN mudah dalam mengubah beberapa informasi dengan lebih cepat.
4 Memudahkan permasalahan administrasi ketenagakerjaan milik para ASN Indonesia.
5.Memudahkan ASN dalam mengecek kepegawaian-nya di BKN
6.Memudahkan BKN dalam memperbarui informasi dan data milik ASN atau pegawai.
7.dapat dijadikan acuan informasi awal guna mengukur kinerja masing masing ASN. (ADV)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0