INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih sosok pengganti Firli Bahuri dari nama calon pimpinan (capim) KPK yang tak terpilih dalam fit and proper test DPR pada 2019.
Dia mengatakan bahwa belum lama ini Kepala Negara telah menandatangani surat pemberhentian Firli sebagai Pimpinan sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 sejak Kamis (28/12), imbas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.
Penyebabnya, Ari menjelaskan bahwa Firli terbukti melanggar etik karena bertemu dan berkomunikasi dengan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK. “Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and proper di DPR pada 2019, tetapi mereka tidak terpilih dan masih memenuhi syarat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).
Sementara untuk posisi ketua KPK nanti, kata Ari saat ini Presiden Ke-7 RI masih mengikuti proses dan mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR.
“Usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses. Presiden akan mengikuti mekanisme yg diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR,” pungkas Ari. (*)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0