TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sangat Rawan! Pelajar di Sinjai Dapat Dijadikan Sarana Kepentingan Politik Praktis, Bawaslu Diminta Tidak Tinggal Diam

 

Mobilisasi siswa dan siswi yang diduga dilakukan oknum guru MAN 1 Sinjai untuk kepentingan politik di salah satu Kafe dalam Kita Sinjai . (Ist)

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Terendus kabar jika salah satu oknum Guru MAN 1 Sinjai memobilisasi peserta didiknya untuk kepentingan politik yang terkesan mengarahkan hampir semua peserta didiknya ke salah satu caleg DPRD kabupaten Sinjai.


Dugaan memobilisasi untuk kepentingan politik itu mendapatkan sorotan pedas dan tajam dari sejumlah pemerhati sosial politik.


Amar salah satu pemerhati sosial politik mengecam keras dan meminta agar Bawaslu memperketat pengawasan dan segera melakukan evaluasi kontrol terhadap kondisi perpolitikan di Sinjai.


Dimana terdapat langkah terang terangan oleh oknum Guru MAN 1 Sinjai diduga mengarahkan siswanya untuk mendukung salah satu Caleg DPRD Kabupaten Sinjai.


Menurut Amar, giat yang dilakukan di fasilitas pendidikan atau peserta didik dapat membahayakan kepentingan siswa, guru, dan orang tua. Siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat.


“Siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat. Ini bukan pendidikan politik melainkan mobilisasi politik yang akan berdampak buruk,” ujarnya, Jumat (29/12).


Di samping itu, saat sekolah jadi ruang kampanye Pemilu, atau siswa yang termanfaatkan politik praktis maka kondisi tersebut juga membuat rentan terjadinya bullying atau perundungan di sekolah terhadap sesama siswa.


Sekadar diketahui salah satu oknum guru kelas MAN 1 Sinjai inisial YS diduga telah mengarahkan siswa dan siswinya disekolah tersebut untuk mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Sinja.


Informasi yang dihimpun oknum guru tersebut telah memfasilitasi pertemuan di salah satu kafe di pusaran kota Sinjai pada 23 Desember 2023 lalu, dan terpantau hadir dari salah satu Caleg PAN yang terlihat memberikan narasi politik dalam pertemuan tersebut.


“Sebagai contoh, siswa yang pilihan politiknya berbeda dari pilihan mayoritas murid lain, rentan akan dirundung oleh teman-temannya, apalagi jika materi kampanye caleg atau parpol sudah mengarah pada isu politik identitas," kata Amar.


Secara lengkap, berdasarkan hasil pengawasan KASN periode 2020-2023, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dengan 533 ASN atau 26,5 persen, di antaranya adalah ASN dengan jabatan fungsional. Dari total 533 ASN pelanggar pada jabatan fungsional, sejumlah 373 ASN atau 70 persen di antaranya berprofesi sebagai tenaga pendidik, yang terdiri atas dosen dan guru.


Adapun jenis pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye atau sosialisasi media sosial melalui unggahan, komenter, membagikan, atau menyukai sebesar 34,9 persen; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebesar 27,8 persen; foto bersama bakal calon atau pasangan calon 14,5 persen; dan menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS, atau tanpa atribut 4,5 persen.


Terpisah kepala sekolah MAN 1 yang berusaha ditemui melalui telefon selulernya belum ada jawaban guna untuk klarifikasi. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.