Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Honor atau gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya. Lantas, berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024?
Dilansir dari laman KPU, nominal gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta. Sementara pada 2019 lalu, honor petugas KPPS Pemilu untuk jabatan ketua yaitu Rp550 ribu, sedangkan anggota Rp500 ribu.
Kebijakan kenaikan honorarium ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan kenaikan honor ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Rincian gaji petugas KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024
Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.
Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
1. Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPSLN
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.
Santunan kecelakaan kerja
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya, dilansir dari laman KPU.
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. (CNN)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0