INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait laporan dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Eddy dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (ICW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu atas dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.
“Baru (terbit sprindik),” kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Ali menyebut, KPK melaksanakan ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Wamenkumham pada bulan lalu. Ekspose digelar setelah proses penyelidikan selesai.
Dalam ekspose itu disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, setelah ekspose, KPK perlu menyelesaikan proses administrasi hingga akhirnya menerbitkan sprindik untuk perkara itu.
“Misalnya diekspose, terus disepakati naik penyidikan bukan seketika itu naik proses penyidikan tapi nanti naik penyidikan ketika ada surat perintah penyidikan,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali menyatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
KPK sebelumnya menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
Pada 14 Maret lalu, KPK menerima laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Dalam perkara itu, Eddy disebut menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Hermawan disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR).
Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai memberi klarifikasi, 20 Maret 2023 lalu.
Ketika perkara itu dinyatakan masuk ke penyelidikan, Eddy menanggapinya dengan santai.
"Semua aduan masyarakat pasti dilidik," ujar Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Sebelumnya, Eddy juga menyampaikan, laporan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi melalui asprinya itu cenderung mengarah ke fitnah. (Kompas)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0