TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kapolri: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Ditangani Secara Profesional

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Listyo menginstruksikan agar penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL ditangani secara profesional.


"Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik, saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional," ujar Listyo seusai memimpin upacara Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023).


Listyo pun telah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk mendampingi Polda Metro Jaya yang menangani kasus pemerasan terhadap SYL tersebut.


"Oleh karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi, Bareskrim, Propam saya minta turun, sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Itu yang saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," tegas Listyo.


Namun, Listyo enggan menjawab apakah pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan adalah Ketua KPK Firli Bahuri.


Diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Terbaru, Polda Metro Jaya memeriksa mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang Selasa (17/10/2023). Saut diperiksa sebagai ahli.


Saut menduga pemeriksaan ini terkait dengan pengetahuannya mengenai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam pasal tersebut, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara. Pasal itu diduga terkait dengan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang sempat viral. (Berita Satu)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.