INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (14/9).
Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada 2011-2021.
"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini, tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Dahlan, KPK juga memanggil salah satu staf ahli Direktur Utama di salah satu BUMN, Natanael Brahmana.
Lembaga antirasuah juga memeriksa legal salah satu perusahaan di BUMN, Ria Noveria.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.
Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
KPK mengeklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (Tan/JPNN)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0