INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Seorang ibu rumah tangga (IRT) atau emak-emak hanya bisa tertunduk malu setelah aksinya menjadi pengedar narkobau terungkap.
Perempuan berinisial IS (34) ditangkap seusai meranjau satu poket berisi lima gram sabu-sabu di sekitaran Jalan SMEA, Kecamatan Wonokromo.
“Kami menggerebek IS saat hendak meranjau sabu-sabu. Pelaku ini merupakan incaran kami atas dasar informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (27/9).
Setelah menangkap IS beserta barang bukti tersebut, polisi lanjut menggeledah kediaman pelaku di Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Saat menggeledah di kediaman pelaku, petugas menemukan empat poket berisi masing-masing 13,57 gram, 9,83 gram, 1,02 gram, dan 1,02 gram sabu-sabu,” katanya.
Dari pengakuan IS, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dengan panggilan Kembon (DPO). Dia dipandu untuk mengambil ranjauan sabu-sabu di kawasan Sidoarjo.
“Tersangka ini mendapatkan sabu-sabu 100 gram kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
IS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0