INSTINGJURNALIS.COM - Terkait Dua Anggota DPRD Sinjai, masing-masing Muh Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari Fraksi PAN, ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kemarin.
Pasca penangkapan, beredar kabar jika keduanya hanya akan direhabilitasi ,tidak diproses pidana. Hal ini pun langsung menjadi pertanyaan yang diajukan wartawan saat kunjungan kerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moeponi Harso di Kabupaten Bone, Kamis 3 Agustus kemarin.
Kepada wartawan, Kapolda Sulsel memastikan dua anggota DPRD Sinjai yang terjerat kasus narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terkait penangkapan oknum Anggota DPRD Sinjai, pasti akan diproses di Polda," tegasnya.
Ini kronologi hasil penangkapan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan oleh tim khusus satuan Narkoba Polda Sulsel di tiga lokasi berbeda yang melibatkan dua diantaranya anggota DPRD Sinjai SulSel aktif.
Ketiganya ditangkap secara terpisah oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin.
Salah satu terduga pelaku ARB alias MZR (24 tahun) yang juga seorang Wiraswasta yang beralamat Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ini telah diketahui membawa sabu pesanan kedua anggota Dewan tersebut.
Yakni KMR alias Kamrianto (29 tahun) warga beralamat Dusun Batu Lohe Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe anggita DPRD Sinjai Sulsel dari partai PAN dan WHU alias Wahyu (33 tahun) Jalan Bulu Tanah Desa Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai anggota Dewan dari partai Golkar.
Ketiganya diamankan secara terpisah di Kota Makassar masing-masing MZR ditangkap lebih awal di Jalan Jln.Yusuf Dg Awing, pada Senin 31 Juli 2023, sekitar pukul 22:00 wita.
Dan sementara KMR alias Kamrianto diamankan di Jalan Topas Raya Makassar pada Selasa 1 Agustus 2023 dini hari pukul 02:00 wita dan dihari yang sama satuan tim khusus narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dan akhirnya juga mengamankan WHU alias Wahyu yang juga anggota DPRD Sinjai Sulsel yang merupakan rekan KMR di Jalan Pelita Raya, Makassar Selasa 1 Agustus 2023, pada pagi harinya pukul 09.30 Wita.
Dari hasil pengembangan, barang bukti dari ketiganya yakni di tempat kejadian perkara polisi mendapatkan barang bukti satu Sachet kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,39 gram, kemudian 1 Unit Hp Merk Samsung warna abu dan 1 buah dompet warna coklat serta sebuah pembungkus rokok merk esse double pop.
Sementara ditangan KMR alias Kamrianto yang juga anggota Dewan DPRD Sinjai Sulsel ini disita barang bukti yakni 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer BRI an. Santi Dewi Astuti dengan nominal Rp.200.000 serta 2 Unit Hp Merk Oppo Reno 4 warna hitam.
Begitu juga oknum WHU alias Wahyu yang juga anggota DPRD Sinjai ini diamankan dengan 1 lembar bukti transfer BNI an. Muhammad Wahyu dengan nominal Rp.250.000, Dua Unit HP Merk iPhone 8 warna hitam, dan HP merk Vivo warna biru.
Adapun kronologi penangkapannya ketiganya dimana pada hari Senin sekitar pukul 22:00 wita, Team Khusus DitResNarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat terhadap lelaki berinisial ARB alias MZR yang berawal dari hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl.Yusuf Dg.Ngawing, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Sehingga Timsus bergegas ke lokasi yang dimaksud tersebut untuk memastikan Hasil Lidik.
Kemudian sesampainya di TKP sekitar pukul 21:00 wita Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah itu sekitar Pukul 22:00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka pertama ARB alias MZR yang pada saat itu berada dipinggir jalan sedang berdiri.
Masih keterangan Andi Sofyan, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 1 buah pembungkus rokok merk Esse Double Pop berisi 1 Sachet sedang kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu di genggaman tangan sebelah kanan terduga pelaku ARB alias RZ dan 1 Unit Hp merk Samsung warna abu-abu ditemukan disaku celana sebelah kanan yang dipakainya
Kemudian Selanjutnya Anggota kepolisian yang merupakan tim khusus ditnarkoba polda sulsel melakukan Introgasi awal dan ARB mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara memesan melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @TUAN_MUDA seharga Rp450.000.
Lalu barang haram itu dijual kembali kepada KMR alias Kamrianto dan WYU alias Wahyu.
"Dari keterangan inilah kami kemudian menangkap keduanya KMR dan WHU di dua TKP berbeda dengan barang bukti ditangannya masing-masing dan keduanya juga mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya," ucap Kompol Andi Sofyan.
Kini semua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama barang buktinya semua di Mako Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Berita sebelumnya telah terdapat Dua oknum DPRD Sinjai ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel, Selasa kemarin.
Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar).
Menurut Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya mejelaskan bahwa Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai,kami sudah amankan" kata Kombes Darmawan Affandi.
Informasi yang penangkapan keduanya berlangsung di hotel Jl Pelita Raya Makassar.
Masyarakat diharapkan peran sertanya dalam memberantas peredaran narkoba, dan bagi warga yang mengetahui adanya keberadaaan bahan narkotika namun tidak melaporkannya ke polisi dapat dipidana.
Menanggapi hal tersebut pemerhati hukum Dedy menjelaskan bahwa proses hukumnya tergantung penyidiknya, orang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. Pasal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dalam Pasal 131 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Disampaikannya, bahwa didalam narkotika ini tidak ada istilah bebas. Pasalnya rapat sekali. Bahkan biasanya majelis dalam menindak terdakwa tidak menggunakan denda, semua berakhir penjara.
"Tindak pidana Narkotika ini pasalnya rapat sekali, seperti kasus koruptor. Hal ini menunjukkan bagaimana keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba. Sehingga diperlukan peran aktif masyarakat," ungkapnya. ***
DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS
Komentar0