Gambar Ilustrasi (Google) |
INSTINGJURNALIS.COM - Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai Provinsi Sulsel bersama satu rekannya ditangkap karena menggunakan sabu sabu.
Kabar penangkapan tersebut telah di amankan Tim Khusus (TIMSUS) narkoba Polda Sulsel pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023.
Belakangan diketahui, bahwa anggota DPRD tersebut dari Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan dan ditangkap bersama beberapa barang bukti, diantaranya narkoba jenis sabu siap pakai.
Barang bukti sabu yang diamankan dari paket pembelian yang dipesan oleh MW alias Muh.Wahyu anggota DPRD dari fraksi Golkar dan K alias Kamrianto dari partai PAN yang merupakan Anggota Dewan aktif di Kabupaten Sinjai.
Hal itu dibenarkan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2023) sore.
"Kejadian tanggal 31/7. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," kata Kombes Darmawan Affandi.
Informasi yang penangkapan keduanya berlangsung di salah satu hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar.
Belum diketahui pasti kronologi terungkap kasus itu.Meski demikian informasi yang dihimpun dari hasil pengungkapan tersebut ditunjukkan lah M dan K yang merupakan rekan anggota DPRD tersebut sudah tiga melakukan pemesanan.
MW dan K kemudian langsung di bawah ke Mapolda Sulsel sejak Selasa pagi 1 Agustus 2023 dan kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi pun melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung 20 hari ke depan.
Sesuai informasi dari media ini membenarkan bahwa adanya anggota DPRD Sinjai dan Bakal Caleg Partai Golkar DPRD Provinsi yang diamankan oleh tim khusus polda sulsel bersama sejumlah barang bukti sabu di tempat rekannya.
Hingga berita ini di turunkan, Direktorat Narkoba Polda Sulsel belum memberikan keterangan secara resmi dan sementara melakukan pengembangan. ***
DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS
Komentar0