INSTINGJURNALIS.COM - Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Sinjai menyerahkan sertifikat tanah yang merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Total ada 52 aset tanah yang telah disertifikasi oleh KPN.
Sertifikat tanah aset Pemkab Sinjai, ini diterima Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dari Kepala KPN Sinjai, Agustini Pujiastuti disela Konsultasi Publik II
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis, (31/8).
Kepala KPN Sinjai, Agustini Pujiastuti mengungkapkan bahwa, Pemkab Sinjai pada tahun 2022 mengajukan pensertifikatan aset bidang tanah di Kantor Pertahanan Kabupaten Sinjai sejumlah 55 bidang.
"Permohonan bidang tersebut untuk penggunaan jalan protokol di Kecamatan Sinjai Utara dan pemanfaatan RSUD Sinjai. Kami sudah menyelesaikan sebanyak 52 bidang yang terdiri dari sertifikat jalan dan untuk RSUD. Namun masih ada 3 sertifikat yang saat ini sedang dalam proses dan dalam waktu dekat akan kami segera selesaikan," ungkapnya.
Sementara untuk tahun 2023, kata Agustini Pemkab telah mengajukan permohonan pensertifikatan aset sebanyak 5 bidang yang saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian.
"Kami selaku administrator pertanahan di Kabupaten Sinjai mengharapkan untuk pensertifikatan aset bisa kami terima dan bisa kami selesaikan. Kami mohon kerjasamanya, sehingga harapan kita semua agar semua aset milik Pemda mendapat sertifikat segera terwujud," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyampaikan terimakasih kepada Kantor Pertahanan Sinjai yang pada hari ini telah menyerahkan 52 sertifikat aset tanah Pemda Kabupaten Sinjai.
Kata dia, dengan adanya sertifikat tersebut bisa mempercepat lagi realisasi program-program yang ada baik program Pemkab Sinjai, Provinsi hingga Pusat, khususnya pembangunan yang membutuhkan lahan di Kabupaten Sinjai.
"Ini merupakan hal yang dinantikan oleh Pemda utamanya aset maupun sertifikat karena itu sangat dibutuhkan dalam hal pembangunan. Karena kalau kita membangun biasanya kita dimintai hak kepemilikan aset tanah. Kemudian di setiap pemeriksaan BPK juga kita dimintai mengenai aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah," ujarnya. **
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0