TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemerintah melalui MenPAN-RB Mengirimkan Kabar Baik untuk Para Honorer

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Pemerintah Republik Indonesia , melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk terus memberikan anggaran untuk tenaga kerja non-aparatur sipil negara atau honorer.


Kabar ini berdasar pada Surat Edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 baru saja diterbitkan pada hari Kamis, 27 Juli 2023. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh mengurangi pendapatan Tenaga Non-ASN.


Melansir Situs KemenPAN-RB, "PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," demikian petikan Surat Edaran dikutip dari siaran pers.


Keputusan ini dibuat karena banyak orang ingin tetap ada tenaga non-ASN untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan.


Seperti yang diketahui, pemerintah bersama DPR dan berbagai pemangku kepentingan saat ini sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Peraturan Pemerintah No. 49/2018 menetapkan bahwa tenaga non-ASN tidak lagi diperlukan.

Post by @instingjurnalisnews1
View on Threads


Namun, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian PANRB untuk mencari solusi jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip seperti mencegah PHK massal dan menghindari pengurangan pendapatan tenaga kerja non-ASN.


Saat ini, ada 2,3 juta pekerja non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena beberapa sampel data tidak memenuhi standar lapangan, data tersebut divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Menurut Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, awalnya diproyeksikan bahwa jumlah tenaga kerja non-ASN hanya akan tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Namun, setelah data dikumpulkan, jumlah ini telah meningkat menjadi 2,3 juta, dengan sebagian besar ditempatkan di pemerintah daerah.


"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.


Karena itu, berbagai pilihan dipikirkan, kata Alex. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak."


"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex. Pedoman lain yang harus dipatuhi adalah memastikan bahwa pendapatan non-ASN tidak akan berkurang dari yang diterima saat ini.


Dia juga menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan rekrutmen ASN setiap tahun sesuai dengan kemampuan fiskal. Sebagai contoh, pada tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN, yang dimulai pada September 2023.








Namun, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian PANRB untuk mencari solusi jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip seperti mencegah PHK massal dan menghindari pengurangan pendapatan tenaga kerja non-ASN.


Saat ini, ada 2,3 juta pekerja non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena beberapa sampel data tidak memenuhi standar lapangan, data tersebut divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Menurut Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, awalnya diproyeksikan bahwa jumlah tenaga kerja non-ASN hanya akan tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Namun, setelah data dikumpulkan, jumlah ini telah meningkat menjadi 2,3 juta, dengan sebagian besar ditempatkan di pemerintah daerah.


"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.


Karena itu, berbagai pilihan dipikirkan, kata Alex. "Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak."


"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex. Pedoman lain yang harus dipatuhi adalah memastikan bahwa pendapatan non-ASN tidak akan berkurang dari yang diterima saat ini.


Dia juga menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan rekrutmen ASN setiap tahun sesuai dengan kemampuan fiskal. Sebagai contoh, pada tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN, yang dimulai pada September 2023.



IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS





Komentar0

Type above and press Enter to search.