TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang Kasus Korupsi BTS

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).


Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan.


Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.


Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) kemarin, Johnny G Plate lewat kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi.


Dalam menyampaikan nota keberatan tersebut, Johnny G Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo.


"Faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata pengacara Plate, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).


Dion menyatakan tidak ada niat sedikit pun dari kliennya untuk melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan peningkatan pembangunan jumlah menara BTS menjadi 7.904 bukan inisiatif atau keinginan Plate seluruhnya.


"Dan seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKAKL Kominfo) dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI," ujarnya,


Dalam nota keberatannya ini, Plate melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.


Mantan Sekjen NasDem itu juga meminta kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula. Ia membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun.


Sebelumnya, Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.


Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000. (CNN)






- GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY 

- JADWAL, KLASEMEN, SKOR LIGA 1 INDONESIA 2023 - 2024

- BERLANGGANAN BERITA INSTING JURNALIS

Komentar0

Type above and press Enter to search.