INSTINGJURNALIS.COM - Bea Cukai Makassar mendatangi dan menyelidiki Suarnati Daeng Kanang, seorang jemaah haji yang menjadi perbincangan di media sosial karena memakai emas 180 gram saat kembali dari menunaikan ibadah haji.
Ternyata perhiasan yang dipakai Suarnati bukanlah emas; itu adalah barang palsu ( Imitasi ) yang dibeli dengan harga Rp 900 ribu.
Post by @instingjurnalisnews1View on Threads
Pada hari Senin, 10 Juli 2023, Bea Cukai Makassar telah melakukan pemeriksaan di rumahnya. Ia menunjukkan apakah kalung emas yang dipakainya sama. Selain itu, pemeriksaan berjalan lancar.
Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan, "Kami sudah cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,"
Jemaah haji dari Makassar tidak akan dikenakan pajak barang impor atau bea masuk. Pajak baru dikenakan pada harga barang yang dibawa dari luar negeri, yang berkisar antara US$ 500 dan Rp 7 juta, menurut prosedur.
IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS
Komentar0