TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bupati Muna Ditetapkan Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN oleh KPK

 




INSTINGJURNALIS.COM   -   Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang dipegang oleh Kemendagri. 


Menurut Ali Fikri, juru bicara KPK, penetapan tersangka utama di Kabupaten Muna tersebut merupakan perkembangan dari kasus terpidana Ardian Noervianto.  


“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 hingga 2022,” kata Ali dalam pernyataan resminya pada Rabu 12 Juli 2023. 


Post by @instingjurnalisnews1
View on Threads


Dia menyatakan bahwa tersangka pemberi suap terdiri dari salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu entitas swasta.


Ali tidak menjelaskan bagaimana La Ode Rusman terlibat dalam praktik suap tersebut. 


Ali menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang dimaksud, serta uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan. 


"Ketika pengumpulan bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," kata Ali. 


Ada informasi bahwa Mochamad Ardian Noervianto adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai manajer pinjaman dana PEN daerah, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 




IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS




Komentar0

Type above and press Enter to search.