INSTINGJURNALIS.COM - Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), terus bergulir. Yang terbaru Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memenuhi panggilan sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/6).
Dalam persidangan, pria yang akrab disapa Danny Pomanto mengakui menerima cek berisi Rp600 juta dari Bumiputera, yang merupakan klaim asuransi PDAM Makassar.
Danny mengaku sejak era Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terdapat kontrak selama lima tahun antara PDAM Makassar dengan Bumiputera. Danny menjelaskan cek Rp600 juta adalah sisa pencairan klaim.
"Zaman Pak Ilham wali kota ternyata ada sisa premi yang belum cair dari Bumiputera," ujarnya.
Danny merinci kerja sama asuransi antara PDAM Makassar dengan Bumiputera terjadi pada 2012 - 2017. Danny mengaku saat awal menjabat Wali Kota Makassar, terdapat sisa premi dua tahun, yakni 2016-2017.
"Kerja samanya kan lima tahun. Pak Ilham 2012-2015, di masa saya 2016-2017. Saya cuma dapat sisa," tuturnya.
Danny mengaku heran dengan kasus ini. Ia beralasan berdasarkan audit keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) perwakilan Sulsel, hal itu dianggap tidak ada masalah. Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel temuan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.
"Saya juga heran. Padahal audit BPKP tahun 2016 tidak ada masalah," sebutnya.
Danny mengaku masalah muncul saat BPK RI Sulsel tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi agar Wali Kota Makassar menyurati PDAM Makassar untuk pengembalian dana sebesar Rp8 miliar. Ia mengaku dana sebesar Rp8 miliar tersebut merupakan penggunaan laba PDAM Makassar oleh direksi.
"BPK tiba-tiba merekomendasikan untuk menyurat ke PDAM terkait pengembalian dana penggunaan laba oleh direksi. Minta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke direksi," bebernya.
Dalam persidangan, Danny Pomanto juga membantah keterangan eks Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar terkait pertemuan dengan Direksi PDAM Makassar di kediaman pribadinya di Jalan Amirullah untuk membahas penggunaan laba.
"Itu bohong. Saya tidak tinggal di (Jalan) Amirullah tahun 2017, lebih banyak di rujab (wali kota). Tahun 2018, baru saya ke (Jalan) Amirullah. Bisa dicek itu," tegasnya.
Meski demikian, Danny mengakui adanya rapat untuk membahas terkait dengan penggunaan laba PDAM Makassar. Tetapi rapat tersebut digelar di Ruang Pola Sipakatau, Balai Kota Makasar, buka di Jalan Amirullah Makassar.
"Saat itu Umar menolak. Tapi saya buat SK untuk penggunaan laba dengan aturan laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi. Tapi SK dicabut karena tidak dilaksanakan. Jadi penggunaan laba dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagiannya," pungkasnya.
Diketahui, dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar menjerat lima orang. Mereka di antaranya adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar. Dia menjadi tersangka bersama Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan. (merdeka)
GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY
Komentar0