INSTINGJURNALIS.COM - Tiga orang kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar periode 2017-2019.
Ketiganya adalah Hamzah Ahmad (HA) Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2019-2020, Tiro Paranoan (TP) Plt Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 dan Asdar Ali (AA) Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Masing-masing dengan nomor 146,147,148/ P.4/SD.1/062023 tanggal 13 Juni 2023," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada awak media di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.
Tadung menuturkan, ketiganya langsung ditahan di rutan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Dan pada hari ini juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Makassar," ujar dia.
Tadung menyebut, penggunaan laba tahun 2017-2019 yang ditetapkan berdasarkan putusan Wali Kota Makassar tanpa melalaui prosedur dan verifikasi serta melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Para tersangka, lanjut Tadung, menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar di mana pada tahun pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.
"Sehingga perbuatan para tersangka merugikan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi (Rp 19 miliar) yang dihitung oleh BPKP perwakilan Sulsel," ungkap dia.
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]
Komentar0