INSTINGJURNALIS.COM - DS seorang pemuda di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai memperkosa teman wanitanya berusia 18 tahun sebanyak 5 kali.
Pria berusia 24 tahun itu melancarkan aksinya dengan cara membujuk rayu akan menikahi korban.
"Modusnya dengan mengiming-imingi korban akan akan dinikahi pelaku," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi dilansir dari detikcom, Jumat (2/6/2023).
Pemerkosaan terjadi sebanyak 5 kali sejak 29 Maret dan terakhir 18 April 2023. Pelaku awalnya mengajak korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Teluk Bayur, Berau dan terjadilah pemerkosaan.
"Jadi saat itu dilakukan pelaku selalu mengunci korban di dalam kamar, di dalam kamar pelaku kemudian merayu korban dan terjadi persetubuhan" terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya yang menjadi pemurung. Meski demikian korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya.
"Sama orang tuanya enggak mau cerita, namun waktu ditanya sama tantenya barulah korban mau cerita," ungkapnya.
Setelah mengetahui hal itu, tante korban akhirnya melaporkan kasus ini ke orang tua korban. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek Teluk Bayur pada Senin (29/5).
"Setelah menerima laporan anggota langsung mengamankan pelaku di Teluk Bayur," tutur Suradi.
Tersangka-Peran 5 Pelaku
Kepada polisi DS mengakui perbuatannya dengan berdalih menyukai korban. Dia kini telah di tahan di Polsek Teluk Bayur guna proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]
Komentar0