INSTINGJURNALIS.COM - Kasus korupsi tukin Kementerian ESDM hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kasus korupsi tukin Kementerian ESDM ini pun KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang diduga sudah memanipulasi pembayaran tukin para pegawai Kementerian ESDM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, ada 10 orang yang kita mintai pertanggungjawaban sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri seperti yang dikutip dari YouTube Chanel kompas TV.
Kesepuluh tersangka itu, yakni Sub bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Lalu, Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Ada juga Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; dan Pelaksana Verifikasi serta Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Firli menyebut, saat ini KPK baru melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka saja.
Sementara, satu orang tersangka bernama Abdullah saat ini belum bisa ditahan lantaran sedang sakit.
Para tersangka nantinya bakal ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari kedepan.
"Untuk saat ini yang kita tahan 9 orang dengan masa tahanan pertama 20 hari kedepan, terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM.
Hingga kini, sudah ada 10 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK atas kasus korupsi tukin Kementerian ESDM. (Poskota)
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]
Komentar0