INSTINGJURNALIS.COM - Johnny G Plate Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan pada tahun 2022.
Adapun Plate dan Irwan merupakan dua terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menyebut dari total uang Rp 4 miliar, masing-masing diterima Plate sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus.
Irwan disebut mengirimkan uang melalui seseorang bernama Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang.
Selanjutnya, Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Plate.
Sebanyak tiga kali uang diterima di ruang tamu rumah pribadi Plate yang berlokasi di Jalan Bongo 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul menjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.
Mereka adalaha Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Kompas)
- GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY
Komentar0