INSTINGJURNALIS.COM - Empat orang komplotan spesialis pencurian motor (curanmor) dibekuk jajaran Polsek Bojonggede. Mereka kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok, terlebih Bojonggede dan Pancoran Mas.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat menyebut, keempat pelaku yakni Bukrik (20) residivis, PN (20), DD alias Oong (21), dan RNT (25). Keempatnya dibekuk di daerah Billabong Kemang, Parung Kabupaten Bogor.
"Keempat pelaku kita amankan di tempat hiburan malam dan tempat kontrakan daerah Kemang Kabupaten Bogor," jelas Kapolsek Bojonggede Robinson WL, Senin (26/6/2023) pagi.
Mantan Wakapolsek Ciledug dan Cipondoh Tangerang Selatan ini mengungkapkan, hasil penyelidikan keempat pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor cukup meresahkan.
"Dari pengakuan pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian motor dengan modus mencari sasaran motor terpakir depan teras rumah dengan mempergunakan kunci T," katanya.
Selain itu Kompol Robinson menambahkan, motor hasil curian pelaku dijual dengan cara COD sebesar Rp1 juta - Rp2,5 juta untuk perunit motornya.
"Kebanyakan motor yang dicuri jenis metik. Untuk wilayah Bojong Gede sendiri pelaku mencuri Honda Beat dalam waktu semalam berhasil mencuri tiga motor sekaligus di daerah Tugu Macan, Desa Ragajaya," bebernya.
Hasil curian motor selain dijual pelaku untuk bermain judi slot juga untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Seorang pelaku Oong pengguna narkotika jenis sabu. Hal ini sudah kita perkuat dengan bukti hasil tes uji urine terhadap Oong positive menggunakan sabu. Jadi setiap motor curian dijual sebagian uang dipergunakan buat mengkonsumsi narkoba jenis sabu lalu pelaku lainnya ada dipergunakan buat main judi slot," ungkap Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson.
Selain itu juga Kompol Robinson juga menambahkan dua pelaku Bukrik dan PN kasusnya dilimpahkan ke Polsek Pancoran Mas karena ada laporan kasus serupa pencurian motor.
"Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas sudah menerima pelimpahan berkas terhadap dua pelaku Bukrik dan PN atas laporan pencurian bermotor juga. Sehingga kasus curanmor pengungkapan Polsek Bojonggede untuk pelaku DD alias Acong dan RNT," tuturnya.
Sedangkan untuk barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang berhasil disita Kompol Robinson menyebutkan ada dua unit motor Honda Beat warna hitam dan putih tahun 2014, dan kunci letter T.
"Kita menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap kendaran miliknya tidak parkir sembarangan dan dimasukin ke dalam rumah. Selain itu pergunakan kunci ganda, tidak parkir sembarangan," tutupnya.
"Para pelaku kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan motor dengan ancaman pidana lima tahun penjara."
- GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY
Komentar0