TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Jual Tiket Coldplay Lewat Medsos, Tiga Orang Diringkus Polisi Setelah Menipu Belasan Korbannya

 


INSTINGJURNALIS.COM   Pihak kepolisian Polresta Malang Kota meringkus tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.


Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan penipuan itu terungkap setelah salah satu korban berinisial RD (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023. 


"Setelah ada laporan itu, kami sambungkan dengan Polsek Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri," kata Budi, Senin (29/5).


Budi menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polsek Blimbing menangkap tiga pelaku yang merupakan para tersangka kasus penipuan penjualan tiket Coldplay tersebut.


Ketiga tersangka itu seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22). PASWN dan NW merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sedangkan GYP asal Kabupaten Probolinggo.


"Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan." ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan seusai mendapatkan laporan tersebut, petugas melacak para tersangka. Namun, diketahui bahwa pelaku tak lagi berada di Malang.


Petugas kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga pelaku tersebut pada 26 Mei 2023.


"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat dilakukan penangkapan," bebernya. 


Berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu. 


Adapun modus yang dijalankan pelaku, awalnya membeli akun media sosial Twitter yang memiliki banyak pengikut. Hal tersebut dilakukan untuk memasang iklan atau menawarkan tiket konser artis luar negeri.


Melalui akun @membirv itu, tersangka menjaring korban yang hendak membeli tiket konser. Kebanyakan para korban mengirim pesan melalui akun Twitter, lalu berlanjut ke percakapan WhatsApp. 


"Ketika dirasa korban tertarik dan serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka, kemudian dilanjutkan ke chat WhatsApp. Setelah ditransfer tidak ada kelanjutannya," jelasnya. 


Dari total 19 korban, kerugian yang tercatat berkisar Rp2,5-9 juta untuk masing-masing korban. Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan terkait total kerugian yang dialami para korban. "Total kerugian masih kami rekap karena masih berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi selama satu bulan," tuturnya.


PASNW dikenakan Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.


Untuk tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. (JPNN)




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.