INSTINGJURNALIS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menelusuri kasus kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Ada 3 orang saksi yang diperiksa, salah satunya yang diperiksa adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Syamsu Rizal atau Daeng Ical.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan terkait pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019. Lalu premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota. Kemudian prmi dana pensiuan ganda tahun 2016-2018.
Ada tiga (yang diperiksa) yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar)," ucap Soetarmi seperti dilansir dari KOMPAS, Senin (17/4/2023).
Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Diketahui Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Lompi, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Soetarmi menuturkan saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612.000.
"Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar. Salah satuny adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]
Komentar0