Terduga pelaku penganiyaan Jukir yang ditetapkan sebagai tersangka. |
INSTINGJURNALIS.COM - Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya penyidik Satreskrim Polres Wajo menetapkan anak Anggota DPRD Wajo, Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka dalam perkara kasus penganiayaan terhadap juru parkir (Jukir) bernama Suwardi (47).
"Sudah gelar perkara, kami sudah tetapkan pelaku (Aan) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal, Kamis (2/2/2023)
Theodorus menjelaskan bahwa Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi (Jukir) di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1). Menurutnya, Aan kooperatif saat dipanggil polisi.
"Terhadap Pelaku kami tetapkan terhadapanya secara terbukti bahwa melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Theodorus.
Terpisah Korban Suwardi mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi karena keluarga besarnya tak menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Aan terhadapnya.
Dia mengaku hampir hilang kesadaran karena pemukulan itu dan mengalami trauma keras. "Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang," sambungnya.
"Persoalam damai tergantung dari keluarga besar kami karena semua keluarga keberatan," kata Suwardi. (Satria)
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]
Komentar0