Gambar Ilustrasi (Google) |
INSTINGJURNALIS.COM - Seorang remaja berinisial M (14) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh IS (43). Ironisnya, pelaku merupakan ayah tiri M.
IS yang berprofesi sebagai sekuriti itu tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya.
Aksi bejatnya itupun akhirnya harus terbongkar setelah korban M menjerit histeris saat disekolahnya menggelar acara curhat siswa dengan guru.
"Saat sesi curhat itulah Mawar tiba tiba menjerit histeris karena syok terhadap apa yang sedang dialaminya," jelas Kapolres Purwakarta, Kamis (19/1/2023).
Guru kemudian menggali apa yang melatarbelakangi si anak menjerit, hingga akhirnya korban bercerita bahwa dirinya korban pelecehan seksual ayah tirinya.
"Dari curhat itu perbuatan asusila IS terbongkar," ujar Edwar.
Polisi kemudian meringkus IS di rumahnya di Purwakarta. Kini pelaku sudah mendekam diruang tahanan Mapolres Purwakarta.
Kapolres menyebutkan berdasarkan pengakuan IS perbuatan asusila telah dilakukannya sebanyak 10 kali sejak tahun 2019 hingga 2023.
"Korban disetubuhi saat rumah kosong karena sang istri bekerja di pabrik," terangnya.
Selain diiming imingi sejumlah uang, lanjut Edwar, pelaku juga mengintimidasi dan mengancam agar mau melayaninya serta menyembunyikan tindakan mesumnya tersebut.
"Sehingga lumrah meluap saat sesi curhat mendadak menjerit karena psikis korban terluka dan tertekan bertahun-tahun," katanya.
Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pos)
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI :
Komentar0