Polisi Gadungan ilustrasi. (Google) |
INSTINGJURNALIS.COM - Seorang pria bernama Heri (39) dibekuk Polisi usai menipu warga dengan mengaku dapat mengeluarkan aura negatif. Untuk memperdaya korban, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Tayeb mengungkapkan, korbanya ialah perempuan.
"Korban LS, warga Cibitung," ujar Kompol Chalid Tayeb dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Ditangkapnya Heri Polisi Gadungan, itu bermula pada Rabu 20 Juli 2022 lalu, korban bertemu dijalan jati pilar desa Cikarang Selatan, Bekasi.
Saat itu korban memberikan uang Rp50 Juta dengan alasan akan dibersihkan aura negatifnya dan memperlancar rezeki.
"Kemudian Pelaku memberikan bungkusan yang diduga uang dalam lakban agar d buka 3 bulan kemudian," ungkapnya.
Korban kaget bukan kepalang, setelah dibuka ternyata isinya hanya potongan potongan kertas.
Bahkan modus pelaku, yaitu mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan.
Buruknya, korban saat itu mempercayai pelaku. Hingga terjebak dalam penipuan.
Pada 26 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan bersama korban menentukan strategi.
Keputusan itu menghasilkan, perjanjian dan bertemu secara langsung dengan pelaku yang berlokasi di Hotel 23 in Hotel, dijalan Inspeksi Kali Malang, Tambun, Kabupaten Bekasi.
"lalu team opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan dibawa ke mako Polsek Cikarang Selatan," tutur Chalid Tayeb.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Kaos Polisi bertulisan Bareskrim warna merah, satu bendel kertas warna putih berukuran sebesar uang kertas, satu unit kendaraan merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor dan satu masker berlogo polri. (*/pos)
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]
Komentar0