INSTINGJURNALIS.com - Belakangan ini masyarakat di Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dikejutkan dengan berita penemuan pabrik pembuat es batu. Pabrik itu diduga milik Jhoni
Keberadaan pabrik es balok tersebut diduga tak memiliki AMDAL dan berpotensi merusak lahan pertanian warga setempat. Bagaimana tidak diketahui bahwa pabrik yang produksi es balok tersebut diduga menggunakan baham kimia yang berpotensi merusak humus tanah persawahan milik petani setempat
Menurut Dirga salah satu warga setempat mengatakan pabrik es balok itu memiliki mesin pengeras es balok yang cukup bising selain itu juga berdampak indikasi penyakit pada warga karena limbah industrinya sangat merugikan warga setempat.
"Ribut sekali suara mesinnya dan apa lagi ada masjid dekatnya, dan sejumlah lahan persawahan petani setempat rusak, belum lagi adanya zat kimia yang dikandung dalam proses pembuatan es balok itu, dan meminta pemerintah agar mengawasi pabrik tersebut," ungkapnya, Selasa (22/2/2022).
Sekedar diketahui bahan dasar pembuatan es balok tersebut adalah air sumur bor yang bisa merusak struktur tanah bagian bawa. Pabrik ini tak hanya mengolah es batu balok dari air tak matang, namun juga mencampur dengan zat-zat kimia berbahaya. Tujuannya, menciptakan es batu balok yang bening, sehingga tak membuat pembeli curiga.
Diduga Pabrik es balok ini diperuntukkan buat nelayan, hanya saja tidak ada jaminan bahwa es balok yang diproduksinya akan dikonsumsi warga, konon sudah beroperasi selama 4 tahun.
Menurut salah satu pekerja dipabrik itu es baloknya dijual 11 ribu per baloknya dan es produksinya dijamin besar ukurannya dan tahan lama alias tak mudah cair
Kasus ini mulai tercium, setelah ada banyak warga yang mengeluhkan keberadaan pabrik es balok tersebut
Diduga zat kimia yang digunakan adalah kaporit, soda api, tawas, dan anti foam. Zat-zat kimia ini digunakan produsen es batu nakal, untuk menjernihkan air agar produksi es baloknya tahan lama.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lukma Dahlan mengatakan bahwa, perusahaan es balok itu bernama Pulau Mas dan pemilik atas nama Jhoni
Dia, menjelaskan bahwa keberadaan usaha tersebut sudah mengantongi ijin usaha, sejak tahun 2017 hanya saja soal adanya tidak memiliki Amdal dan bahan kimia yang digunakan menurutnya itu bukan ranahnya.
"Kami hanya mengeluarkan ijin secara administrasi soal adanya dampak lingkungannya itu urusan lingkungan hidup, jadi kami hanya menerbitkan administrasinya," ungkapnya
Selain adanya dugaan pembiaran dalam tata cara penerbitan ijin perusahaan tersebut dinilai tidak profesional pemilik usaha es balok ini diduga melanggar undang undang dengan pasal berlapis, pasal 94 (3), pasal 45 (3) UU No 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
Juga pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara, denda Rp2 miliar. Lalu pasal 135, pasal 140 UU No 8 Tahun 2012, tentang pangan, dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp4 miliar.
Komentar0