INSTINGJURNALIS.Com--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Allapporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (23/02/2022).
Kelimanya masing berinisial, RM (22) AM (18) dan AW (39) diketahui merupakan warga Kecamatan Bengo, sedangkan MW (24) dan FI (17) asal diketahui warga Kecamatan Lappariaja.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH mengatakan, para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan Satnarkoba dan langsung menjalani penahanan guna proses lebih lanjut,” kata menjelaskan.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswan membeberkan, proses penangkapan terhadap pelaku bermula timnya menerima informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat. Kemudian dikembangkan dan kami menemukan pelaku bersama dengan barang bukti satu paket kecil sabu,” katanya menjelaskan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pake satu, alat hisap.
Komentar0