TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Bone Tangkap Bandar Sabu Asal Sidrap

Andi


INSTINGJURNALIS.Com--Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hasilnya empat pelaku berhasil diamankan, 

masing-masing berinisial, IF (40), SI (50), YT (35) dan SP (42).


Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah dalam konferensi pers menjelaskan, awalnya pelaku mengamankan IF di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, dengan barang bukti 14 sachet Kristal bening sabu yang siap diedarkan.


Dari hasil penangkapan itu, pelaku mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari SI seorang bandar narkoba asal Kabupaten Sidrap. "Keesokan harinya SI ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap dan hal tersebut diakui oleh SI bahwa benar dirinya menjual sabu ke IF," kata Ardiansyah, Rabu (09/02/2022).


Selain itu, Ardiansyah menambahkan, selang beberapa hari anggotanya juga mengamankan dua pelaku di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (08/02/2022).


Pelaku diketahui berinisial YT (35) dan SP(42) yang merupakan warga Jeneponto dengan barang bukti satu sachet ukuran besar sabu atau kurang lebih 50 gram sabu. 


"Kedua pelaku mengaku disuruh IB agat menjemput barang tersebut untuk dibawa ke Jeneponto," tambahnya. 


Dari kejadian ini ke empat pelaku diamankan di Polres Bone guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU .No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 13 Milyar rupiah.


Komentar0

Type above and press Enter to search.