TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proyek Kantor Desa Biji Nangka Sinjai Diaudit, Aktivis Hukum Ingatkan Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Kantor Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, telah memasuki babak baru. Inspektorat dan Penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan keuangan untuk menentukan kerugian negara.


Meskipun rilis hasil kerugian negara pada proyek pembangunan Kantor Desa Biji Nangka yang menggunakan Dana Desa (DD) yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2021 belum keluar. Beberapa pihak mewanti-wanti penegak hukum, ditegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.


Aktivis Hukum, Dedi Rawan mengingatkan, bahwa pengembalian kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Biji Nangka tidak menghapus pidana. Ia berpendapat, apabila terlapor berusaha lepas dari proses hukum dengan pengembalian hasil korupsi itu tidak berefek. Kata dia, pengembalian uang atau kerugian negara oleh terlapor hanya dapat menjadi alasan bagi pengadilan untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada  yang bersangkutan.


Menurut Dedi, apabila ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Ia menegaskan pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum.


Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001, dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


"Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Jadi dalam regulasi kan sangat jelas tulisannya itu bahwa pengembalian tidak menghapus tindak pidana, jadi apapun hasil audit itu tidak usah interpretasikan secara berlebihan, itukan sudah jelas itu dalam undang-undang," kata Dedi.


Aktivis yang tergabung dalam lembaga hukum ASH Law Firm itu mengatakan, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang.


"Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Menurutnya, dikembalikan sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum," lanjut Dedi menegaskan.


Khusus dalam konteks tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana. Salah satu unsur korupsi, lanjutnya adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan unsur pidana bisa saja hilang, apabila dimulai sebelum penyidikan.


Bahkan, Dedi mengingatkan bahwa Tipikor tidak hanya sebatas kerugian negara, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, itu semua harus diusut secara profesional oleh penegak hukum.


"Adapun kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan kerugian negara, artinya jelas bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika penyidikan telah dimulai, pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Karena pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara. Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si terlapor," imbuhnya.


Jadi, meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.


"Pengembalian uang yang telah dikorupsi, hanya dapat menjadi faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi saat di pengadilan atau saat hakim menjatuhkan putusan," pungkas Dedi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.