Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Ketua Bawaslu Makassar N dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang ASN berinisial AP. N dilaporkan oleh suami AP berinisial S.
Pihak polisi membenarkan laporan itu, menurut Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai, terlapor diperiksa sebagai saksi. "Iya (N berstatus terlapor dan) masih saksi," ujarnya.
Laporan polisi milik S terhadap N dan AP dilakukan pada Senin (27/9) lalu di Unit PPA Polrestabes Makassar. Menurut Rivai, S menganggap istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan terlapor N sehingga S memutuskan menempuh jalur hukum.
"Di sini pengaduannya, dugaannya (Pasal) 284 (yaitu perzinaan) yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu," beber Rivai.
Sementara itu, N selaku terlapor telah dimintai klarifikasi sebagai saksi oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, siang tadi. N datang sekitar pukul 13.00 Wita dan meninggalkan area Reskrim Polrestabes Makassar pada pukul 15.56 Wita.
"Iya 3 jam diperiksa," beber Rivai.
Komentar0