Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pegawai bank BUMN (bank BNI) di Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito yang disetorkan oleh seorang nasabah ke bank pelat merah tersebut. Salah satu korban merugi hingga Rp45 miliar.
Dalam perkara ini, korban merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro. Setidaknya, tercatat tiga korban yang merugi hingga puluhan miliar.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS. Tersangka adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Senin (13/09/2021).
Helmy menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan lanjutan polisi menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, sudah ada satu berkas penyidikan yang rampung dan diserahkan dalam pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan.
Menurut dia, penyidikan itu dilakukan usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana ikut ke polisi dengan register Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Beberapa nasabah yang mengalami kerugian akibat perbuatan MBS ialah deposan atas nama IMB hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari dana deposito seluruhnya sejumlah Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.
Kemudian, nasabah lain berinisial H yang merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir ialah nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
"Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana," ucap dia.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka MBS memulai perbuatannya pada sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah RJ dan AN dengan bunga 8,25 persen, serta bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah berinisial HN dan IMB.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang makassar atas nama para deposan," ucap dia.
Slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk kemudian ditandatangani dan akan dipindahkan ke rekening deposito. Hanya saja, ia bersama dengan rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan itu secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening yang sudah dibuatnya.
Beberapa rekening yang dibuat oleh tersangka diduga penyidik adalah fiktif dan bodong.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar0