Musriandi
INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort (Polres) Bone diminta oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi-selatan untuk mengusut tuntas kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sementara bergulir. Hal ini menyusul setelah Polda Sulsel mengusut empat kabupaten yang melanggar penyaluran BPNT.
Desakan itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Kamis (02/09/2021), kata dia, saat ini juga diminta untuk menuntaskan kasus tersebut. "Kami juga sudah dimintai perkembangannya (red, kasus BPNT," kata Ardy Yusuf.
Ardy menjelaskan posisi kasus tersebut sisa menunggu hasil pemeriksaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemeriksaan kerugian keuangan negara dari inspektorat. "Sementara kami menunggu hasil pemeriksaan kemensos, untuk pemeriksaan keuangan negara kami sudah komunikasikan inspektorat," tambahnya.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bone diduga ada permainan.
Salah satu modus yang diduga dilakukan oleh mafia BPNT yakni, mencampurkan beras broken (rusak) atau beras dengan kualitas rendah dengan beras lain yang kulaitasnya lebih bagus untuk mengelabui penerima bantuan atau KPM.
"Modus seperti ini bisa saja dilakukan oleh suplayer yang mencampurkan beras bagus dengan beras broken, misalnya 50 beras broken dan 50 beras dengan kualitas bagus dicampur, dan dikemas untuk dibagikan ke masyarakat miskin," kata salah satu pengusaha beras yang ada di Kabupaten Bone.
Hal ini baru pada tingkatan suplayer, lain halnya terjadi pada tingkatan agen yang diduga melakukan pengurangan volume sebelum dibagiakan ke penerima manfaat.
Hal ini berdasarkan investigasi yang dilakukan ditemukan adanya pengurangan volume pada setiap bungkus yang diterima KPM.
"Katanya 10 kilogram per bungkusnya, namun yang kami terima hanya 9 kilogram," kata salah seorang warga Kecamatan Tanete Riattang Timur yang minta namanya tidak disebutkan.
Sebelumnya, program BPNT di Kabupaten Bone syarat permainan, berdasarkan hasil investigasi awal ditemukan fakta, sembako yang dibagikan diduga tidak sesuai dengan petunjuk juknis yang telah ditentukan.
Modusnya, keluarga penerima manfaat (KPM) hanya mendapatkan jatah 23 butir telur, beras 18 kg dan 2 ekor ayam selama dua bulan (Januari dan Februari), dari total anggaran 300 ribu per kepala, artinya masyarakat harusnya menerima bantuan perbulannya senilai 150 ribu.
Misalnya, AN warga Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone yang menerima bantuan pemerintah melalui KPM mengakui ketimpangan itu.
"Kami hanya menerima 9 kilo beras, 11 butir telur dan 1 ekor ayam per bulannya," katanya saat diwawancarai langsung beberapa waktu lalu.
Jikalau diasumsikan, harga beras biasa mencapai 8 ribu per kilogram ditambah 11 butir telur dan 1 ekor ayam dengan harga 35 ribu, masyarakat hanya menerima jatah 117 ribu per bulannya yang seharusnya masyarakat menerima 150 ribu, artinya selisih dari setiap kepala mencapai 30 ribu per bulannya.
Sementara diketahui, pemerintah pusat kembali merevisi aturan BPNT untuk bulan Maret dan April 2020 dari yang sebelumnya 150 ribu menjadi 200 ribu.
Awak media kembali melakukan penelusuran pada bulan Maret-April ini. Hasilnya, kembali ditemukan fakta selisih mencapai 70 ribu.
RM salah seorang warga Kecamatan Tanete Riattang Timur menuturkan paket bantuan yang diterima dari agen hanya 2 karung beras seberat 20 kilogram dengan tambahan 100 butir telur selama dua bulan.
"Iye, saya terima 2 karung beras itu 20 Kg, dan 100 butir telur atau 3 rak lebih sedikit," kata RM yang minta namanya disamarkan.
Senada disampaikan, CR warga di salah satu desa di Kecamatan Cina, juga menyatakan hal yang sama,.
“Iye 20 kg beras dan 3 Rak lebih 10 biji telur,” terangnya.
Parahnya, oknum-oknum serakah yang menyelewengkan anggaran BPNT hanya memberikan 6 rak telur kepada KPM. Hal ini terjadi di Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur.
"Kemarin yang ambil di Toro ada 3 karun beras ditambah 25 btr telur, ada juga yg ambil 1 karun beras ditambah 100 telur ada juga yang hanya 6 rak telur," beber salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.
Diketahui, di Kabupaten Bone jumlah KPM mencapai 54.543. Kalau rata-rata per bulannya di potong hingga mencapai 25 hingga 30 ribu per kepala, artinya ditemukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran BPNT hingga mencapai 1.3 Miliar perbulannya.
Bisa dibayangkan, berapa besar setahun. Jadi kalau 1,3 M dikalikan 12 bulan menembus hingga 15 Miliar. Wow, angka yang cukup fantastis. Hitungan-hitungan itu, hanya ilustrasi dan apabila dugaan itu benar adanya, bisa saja hasil hitungan itu cocok. Hanya saja, perlu diketahui itu baru memakai angka atau hitungan minimal.
Komentar0