INSTINGJURNALIS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi kebijakan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Dinkes Sinjai, Kamis (9/9/2021).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Sinjai, Kabupaten Sinjai, dr. Aliawati Albek usai membuka kegiatan itu mengatakan bahwa sosialisasi initentang bagaimana tatacara pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada fasilitas kesehatan.
Sebagaimana kata dia, permen PP nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan permen LHK nomor 56 tahun 2015.
"Jadi kegiatan hari ini adalah sosialisasi kebijakan lingkungan hidup kami lakukan pertama kalinya bekerjasama dengan DLHK," ujarnya.
Dia berharap, terkait penanganan limbah B3 terutama pada fasilitas kesehatan apakah itu di puskesmas maupun di klinik bisa terkelola dengan baik kedepannya.
"Pengawasan dari DLHK ada yang dianggap kurang dalam penanganan limbah di puskesmas sehingga kita bersama-sama menyamakan persepsi terkait sop yang ada di fasilitas kesehatan,"
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ramlan Hamid.
Turut di hadi kepala puskesmas se-kabupaten sinjai, pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) puskemas, klinik Restu ibu, klinik AZ Zahra, klinik Adiba, klinik Amir, klinik pediatrics, dan klinik diva.
Editor: Satria
Komentar0