Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Kendaraan parkir dan berhenti sama-sama diam, namun pengertiannya dalam aturan resmi berbeda. Memahami hal ini bisa menghindari pengemudi dari sanksi tilang sebesar Rp500 ribu saat mengistirahatkan kendaraan di jalan umum.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 15, parkir adalah 'keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya'.
Sedangkan pengertian berhenti dijelaskan pada Pasal 1 ayat 16, yaitu 'keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya'.
Beda pengertian istilah parkir dan berhenti merujuk pada posisi pengemudi, yaitu sudah meninggalkan kendaraan atau tidak.
Memahami pengertian keduanya juga bisa memudahkan pengemudi mematuhi aturan dilarang parkir yang dikenal dengan rambu lambang P tercoret atau dilarang berhenti yakni rambu lambang S dicoret.
Jika berada di area rambu P tercoret berarti pengemudi tak boleh parkir, tetapi masih memungkinkan berhenti sementara. Sementara di area dilarang berhenti rambu S dicoret pengemudi tak boleh berhenti, apalagi parkir.
Aturan parkir
Penjelasan soal parkir juga diatur dalam Pasal 120, yakni 'Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas'.
Lalu Pasal 121 mengatur setiap pengemudi yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, atau isyarat lain.
Aturan parkir wajib dipatuhi atau bisa kena sanksi maksimal kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp250 ribu sesuai Pasal 287.
Pelanggaran kewajiban memasang segitiga pengaman dan lainnya diancam maksimal pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Perlu dipahami aturan tentang parkir juga diterapkan per daerah.
Aturan berhenti
Aturan soal berhenti diatur dalam Pasal 118, berikut isinya:
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.
Penjelasan soal Pasal 118 huruf b, yaitu:
Yang dimaksud dengan "tempat tertentu yang dapat membahayakan" adalah:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. tikungan;
d. di atas jembatan;
e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber
air untuk pemadam kebakaran.
Cnn Indonesia
Komentar0