Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam (26), dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar, Jumat (09/07/2021).
Dwi dituntut hukuman mati atas kepemilikan barang bukti sabu 13,8 Kg dan 2.994 butir ekstasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Andi Hairil Ahmad Kasi Pidum Kejari Makassar, saat dikonfirmasi Instingjurnalis.com.
Andi Hairil menjelaskan terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa," Jelas Andi Hairil Akhmad.
Instingjurnalis.com berupaya menyajikan profil Jaksa yang menuntut terdakwa hukuman mati.
Andi Hairil Akhmad lahir di Watampone 1 Agustus 1984, dia diangkat sebagai CPNS Kejaksaan Desember 2007.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil terlebih dahulu menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Cabjari Bone di Kajuara Tahun 2010.
Dua tahun berselang tepatnya tahun 2012 dia diangkat menjadi Kaur Tata Usaha Teknis pada Cabjari Bone Di Kajuara.
Karirnya di korps Adhyaksa mengalami peningkatan, Tahun 2015 diangkat menjadi Pj. Kasi Intelijen pada Kejari Soppeng.
Empat tahun menjabat sebagai Kasi Intel di Soppeng, Andi Hairil dimutasi dan diangkat menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja tahun 2019.
Setahun menjabat sebagai Kacabjari, Andi Hairil kembali diangkat menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar.
Selama mengabdi di Kejaksaan RI, Andi Hairil pernah mengusut berbagai kasus, diantaranya menetapkan tersangka Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, yang merugikan negara hingga mencapai 330 juta.
Komentar0