TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polemik Pinjaman Dana PEN, Bumerang bagi Masyarakat

 Polemik Pinjaman Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 300 Miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone masih menjadi momok perbincangan publik.

INSTINGJURNALIS.com - Polemik Pinjaman Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 300 Miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone masih menjadi momok perbincangan publik.


Pro dan Kontra kini terjadi di tengah kondisi perekonomian di Bone saat ini sangat menghawatirkan dimana masyarakat akan dibebani guna bayar hutang dengan bentuk pajak akan dinaikkan.


Menanggapi hal tersebut salah satu Aktivis Bone, Sudri mempertanyakan pinjaman tersebut juga akan menjadikan beban hutang yang sangat berdampak untuk masyarakat Bone. 


"Pinjaman ini kan, harus dibayar pake DAU, Padahal selama ini kita tahu DAU ini membiayai Gaji ASN, Guru, Honorer sukarelawan, operasional, pengadaan barang dan jasa, bangunan Tower 13 lantai, juga seperti media koran dan lain-lain, selama ini saja masih selalu kekurangan anggaran nah jika ditambah lagi untuk bayar hutang 55 Miliar lebih pertahun mau dipake bayar pake apa? apakah pajak dikasi naik? atau gaji pegawai yang dipangkas ? saya bingun pemda mengkajinya bagaimna," kata dia, Rabu (16/6/2021) malam.


Tak hanya itu mantan Ketua PMII Bone tersebut juga menilai dengan program pembangunan infrastruktur yang dilakukan pun belum bisa menjawab permasalahan pemulihan ekonomi masyarakat Bone. Bahkan dinilai tidak sejalan dengan Visi Misi Mandiri berdaya saing dan sejahtera Bupati Bone


"Sebenarnya program Infrastruktur juga ini tidak sejalan dengan untuk Visi Mabessa Bupati Bone, jika dikaji harusnya pemda fokus pembangunan SDMnya, karena IPM Bone itu sangt rendah, permudah dan permurah perizinan usaha, dan berikan modal usaha bagi yang membuthkan maka dengan itu maka pemulihan ekonomi dan pembangunan ekonomi bone akan meningkat," jelasnya.


Lanjut dari hasil pengkajiannya memang regulasi dari pinjaman PEN tersebut juga seperti terjadi ketimpangan menurutnya ada beberapa aturan yang bertentangan.


"Memang jika mau di telisik lebih dalam Aturan PMK 43 Tahun 2021 perubahan kedua dari PMK 105 Tahun 2020 menjelaskan hanya memberitahu pada DPRD ini juga agak bertentangan dengan Permendagri 64 Tahun 2020, dan PP 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Menjelaskan Setiap Pembahasan anggaran wajib mendapat persetujuan DPRD," pungkasnya.


(Andy)



Komentar0

Type above and press Enter to search.