INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yang digelar Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (24/3/2021).
Kegiatan yang diselenggerakan via daring (online) itu, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar, Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib serta Kepala OPD tekhnis yang tergabung dalam tim koordinasi pencegahan stunting, dari Ruang Pola Kantor Bupati.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib memaparkan langkah dan kebijakan Pemkab Sinjai dalam melakukan upaya pencegahan penanganan stunting.
Dimana kata dia, sejak tahun 2020 lalu, berdasarkan surat dari Kepala Bappenas, Kabupaten Sinjai dintunjuk sebagai salah satu lokus pencegahaan stunting. Disaat itupulah, Pemkab Sinjai menyatakan komitmen untuk melakukan percepatan pencegahan penurunan stunting. Atas dasar itu juga, Pemkab mengeluarkan regulasi atau kebijakan.
"Jadi ada beberapa regulasi yang tekah dikeluarkan oleh Pemkab. Pertama peraturan Bupati nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan stunting di desa,
kemudian perbup tentang kesehatan ibu bayi baru lahir dan balita," ungkapnya.
Selain itu, surat edaran bupati nomor 2 tahun 2021 tentang implememtasi komunikasi tentang perubahan perilaku masyarakat dalam upaya penurunan stunting.
"Didalam surat itu, kami melampirkan data balita stunting yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, desa dan kelurahan sehingga pelaksanaan program kegiatan tepat sasaran," kata Irwan.
Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai ini juga menyebut, untuk pelaksanaan aksi konvergensi intervensi stunting di Kabupaten Sinjai mulai dilakukan pada tahun 2019 tepatnya di bulan November sampai sekarang.
"Itu kami melakukan percepatan pelaksanaan 8 aksi, untuk tahun 2021 ini sudah sampai aksi kedua
terkait penyusunan rencana kegiatan program aksi konvergensi stunting. Insha Allah Kamis besok, 24 Maret dilaksanakan aksi ketiga yaitu rembuk stunting," bebernya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa, penetapan lokus berdasarkan surat keputusan Bupati Sinjai nomor 874 tahun 2019, terdapat 17 lokus yang terdiri 16 desa dan 1 kelurahan pada tahun 2020. Sedangkan, untuk 2021 ini terdapat 18 lokus, terdiri dari 16 desa dan 2 kelurahan.
Selain Sinjai, dalam rapat ini, Kabupaten Enrekang dan Kota Makassar, serta Bappeda Provinsi Sulsel masing-masing memaparkan mengenai pelaksanaan konvergensi penanganan stunting.
Laporan: Satria
Komentar0