Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Fitriani (tengah) usai menyerahkan 3.680 dosis vaksin di Gedung IFK Dinkes Sinjai, Rabu (27/1) |
INSTINGJURNALIS.com - Tenaga kesehatan (nakes) bakal mendapatkan prioritas pemberian vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang dicanangkan pemerintah. Hal ini sejalan dengan kondisi saat ini di mana, banyak nakes yang terpapar Covid-19. Mereka dinilai sebagai garda terdepan dalam melawan Covid-19.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Fitriani mengatakan, untuk tahap pertama penyuntikan vaksin ini adalah seluruh sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
"Jadi bukan hanya sebatas nakes saja tetapi semua yang terlibat didalam pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat dan nakes lainnya sampai cleaning service," ungkap Fitriani saat mengantar
3.680 dosis vaksin di Sinjai, Rabu (27/1/2021) kemarin di Gedung IFK Dinkes Sinjai.
Dikatakan, penyuntikan vaksin ini akan dilaksanakan serentak pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang. Pasalnya, tahap pertama sesuai renacana Pemerintah Pusat sampai akhir Februari semua sumber daya manusian (SDM) kesehatan yang memenuhi syarat sudah di vaksin.
Tetapi yang pasti menurut dia, sebelum dilakukan vaksin terlebih dahulu akan dilakukan skrining kepada calon penerima vaksin, layak atau tidaknya diberikan vaksin.
Dikutip dari indonesia.go.id, Vaksin CoronaVac yang diberikan pada tahap awal ini adalah pengembangan dari Sinovac Life Science Co, Tiongkok, bekerja sama dengan PT Biofarma.
Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin (18/1/2021).
Di samping itu, menurut dokter Nadia, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
[CUT]
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Penyakit tersebut adalah:
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;
- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
[CUT]
8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
Laporan : Satria
Komentar0