TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Pemotongan Uang Titipan, Lapas Bone: Peredaran Uang Tunai Tidak Dibenarkan


INSTINGJURNALIS.Com--Pihak Lapas Kelas IIA Watampone angkat bicara terkait dugaan pemotongan uang titipan yang dilakukan oleh pegawainya.


"Penitipan uang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerapkan sistem rekening virtual dengan bekerjasama pihak Bank BNI, dimana setiap orang WBP atau tahanan, akan dibuatkan rekening virtual tersebut semenjak mulai menempati Lapas Watampone," kata Ashar, Selasa (29/12/2020).


Menurut Ashar, rekening virtual berfungsi sebagai wadah penyimpanan uang bagi WBP secara resmi yang berlaku di Lapas Watampone. 


"Tidak hanya itu selain bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran uang di dalam Lapas, dengan sistem tersebut memberikan kemudahan kepada keluarga WBP yang ada di luar untuk mentransferkan uang kepada keluarga mereka yang ada di dalam Lapas, merujuk dari Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017," lanjutnya.


Lanjutnya, adapun biaya top up saldo, pengiriman atau transfer dikenakan biaya administrasi Bank sebesar 5 ribu yang secara otomatis akan dipotong oleh admin Bank BNI.


"Jadi setiap WBP atau tahanan yang mendapatkan kiriman uang dari pihak keluarga mereka dari luar baik itu secara langsung ataupun transfer akan dimasukkan kedalam rekening virtual yang mereka miliki, dan semuanya itu tercatat dan pengelolaannya dilakukan secara transparan oleh petugas Lapas Watampone," jelasnya.


Sementara itu, pihaknya telah melakukan cross cek data yang terekam pada aplikasi Kunjungan SDP, didapati pada tanggal 22 dan 23 Desember 2020 kedua nama tidak pernah datang ke Lapas Watampone, untuk menitipkan makanan dan uang.


"Namun pihak Lapas Watampone tetap akan mengadakan evaluasi dan juga perbaikan serta penyempurnaan dari sistem pelayanan untuk mencegah terjadinya adanya celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan atau praktek pungli pada Lapas Watampone, termasuk jikalau pun ada oknum pegawai yang terlibat, maka pasti akan dijatuhi sanksi yang berat dari institusi," tambahnya.


Lebih jauh, Ashar melanjutkan, peredaran uang tunai di Lapas tidak pernah dibenarkan, "Tidak boleh menggunakan uang tunai," jelasnya.


Sejumlah keluarga narapidana dan tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Watampone mengaku resah menyusul dugaan adanya pemotongan uang titipan yang diduga dilakukan oleh pegawai lapas.


Sumarni salah satu pembesuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)  Lapas Kelas IIA Watampone, menceritakan, setiap menitipkan uang untuk keluarganya yang sedang ditahan selalu mendapat pemotongan hingga 20 persen.


"Kemarin (22/12/2020) saya menitipkan uang di penjaga yang sebanyak 100 ribu, yang sampai hanya 75 ribu," kata Sumarni, Kamis (24/12/2020).


Sumarni mengaku baru mengetahui pemotongan itu, setelah kembali membesuk keluarganya, "Itu baru saya ketahui setelah berbicara dengan keluarga yang ditahan, katanya uang yang dititipkan hanya Rp 76.000 karena ada potongan di penjaga," tambahnya.


Hal sama juga dialami Harun, saat menjenguk keluarganya pada 23 Desember kemarin dia, mendapati adanya pemotongan yang diduga dilakukan oleh pegawai lapas. "Kemarin saya titip uang 50 ribu ke penjaga Lapas dan yang sampai hanya 38 ribu, katanya uangnya dikenai potongan sebanyak 20%." ungkapnya.


(And)

Komentar0

Type above and press Enter to search.