INSTINGJURNALIS.Com--Pernikahan anak yang belum cukup umur dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bone cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan tingginya angka permohonan dispensasi nikah dalam waktu Januari-Oktober 2020.
Dalam 10 bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Bone menerima sebanyak 159 permohonan pernikahan di bawah umur 19 tahun.
Panitera Muda PA Kabupaten Bone, Jamaluddin, mengatakan angka permohonan dispensasi nikah dalam 10 bulan terakhir mencapai 159. "Mulai Januari-Oktober jumlah permohonan dispensasi nikah mencapai 159 kasus," kata Jamaluddin, Jumat (09/10/2020).
Pengadilan Agama Bone mencatat, rata-rata permintaan pengajuan dispensasi nikah disebabkan adanya kehamilan di luar pernikahan.
Dari 159 permohonan dispensasi nikah, rata-rata disebabkan hami di luar nikah.
"Faktor yang melatar belakangi dispensasi nikah yakni akibat pergaulan bebas sehingga menyebabkan kehamilan diluar nikah, serta keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya," ungkapnya.
(And)
Komentar0